Hukum Shalat

Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Fardu

Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan kepada umat Islam untuk mengerjakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا

“…sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An-Nisa’: 103)

Shalat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
  • Fardu kifayah adalah kewajiban yang menjadi gugur, setelah ada sebagian orang mukallaf yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada seorang pun orang yang mengerjakannya maka menjadi berdosa bersama. Ibadah yang termasuk Fardu kifayah ini adalah shalat jenazah (termasuk menguburkannya).

Sunnah

Shalat sunnah (shalat nafilah) adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat sunnah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Sunnah muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan salat sunah thawaf.
  • Sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah Rawatib dan shalat sunnah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Kepada Siapa Shalat Diwajibkan?

Shalat diwajibkan kepada tiap muslim yg mukallaf yakni yg telah baligh dan berakal. Adapun orang yg belum baligh dan tidak berakal gugurlah dari kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yg tidur sampai ia bangun orang gila sampai kembali akal atau sadar dan anak kecil hingga ia besar.”

Dengan demikian orang yang tidur dan pingsan orang gila dan anak kecil tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yg tertidur telah bangun dari tidur orang yg pingsan telah siuman dari pingsan orang gila telah pulih dari sakit gila atau telah kembali akal sedangkan anak kecil telah datang masa baligh di antara dengan tanda mimpi basah bagi anak laki-laki dan haid bagi anak perempuan.

Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yg bertanya sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. maka itulah yang dikatakan kurang agamanya.”

Terhadap shalat yang mereka tinggalkan dalam masa keluar darah tersebut tidak ada keharusan untuk mengganti di hari yang lain saat suci berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.”

Faedah

Orang yang tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib dari maka ia mengerjakan shalat yang luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat maka hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.”

Dalam riwayat Muslim :

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat .”

No comments: