Najis Yang Dimaafkan Dan Tidak Membatalkan Sholat

Seseorang yang hendak melaksanakan sholat seharusnya memastikan bahwa dirinya, beserta pakaiannya dan tempatnya di mana ia bersembahyang (melaksanakan sholat) suci dari najis. Jika ada kotoran, maka hendaklah ia dibersihkan agar menjadi suci, karena suci adalah salah satu syarat sah-nya shalat . Sebagaimana firman Allah SWT :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya:
Dan pakaianmu, (maka hendaklah engkau) bersihkan (Surah al-Muddatstsir: 4)

Namun ada kalanya kita dalam kondisi tertentu karena keterbatasan, tidak dapat menghindari atau membersihakan secara secara sempurna. Dalam menyikapi hal ini ada rujukan di mana pada kondisi tertentu adanya ‘najis yang dimaafkan’, dan sholat tetap sah.

Namun jika kita bisa memilih, pastikan kita telah menghilangkan najis dan menyucikan tempat yang terkena najis tersebut terlebih dahulu.

Menurut para ulama yang bermadzhab “Asy-Syafi’i”, secara metode umum yang dapat menjadi rujukan dalam meng-identifikasi perihal najis-najis apa saja yang dimaafkan itu adalah seperti halnya sesuatu yang susah untuk dihindari dari kita. Berikut ini adalah sebagian contoh najis-najis yang dimaafkan :

Yang Pertama

Najis yang tidak nampak secara kasat mata (pandangan mata kasar kita), Seperti contoh : darah yang terlalu sedikit, percikan air seni yang terpercik entah itu pada tubuh kita, pakaian kita atau tempat sholat kita yang secara kasat mata tidak nampak.

Yang Kedua

Najis yang sedikit seperti halnya : darah nyamuk, darah kutu yang tidak mengalir. Begitu juga dengan darah yang keluar dari luka kecil kita, darah dari bisul, jerawat kecil, atau nanah pada tubuh kita, pakaian atau tempat dimana ia melaksanakan sholat yang bukan disebabkan oleh perbuatannya sendiri.
Artinya, jika darah tersebut keluar disebabkan oleh perbuatan kita sendiri, seperti misalnya membunuh nyamuk yang ada pada bajunya atau memijit lukanya atau jerawat sampai mengeluarkan darah, maka hal tersebut hukumnya tetap najis (bukan termasuk najis yang dimaafkan).
Sedangkan untuk darah atau nanah yang keluar dari luka yang banyak, maka hal ini termasuk najis yang dimaafkan, tapi tentunya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Darah atau nanah tersebut merupakan darah / nanah dari orang itu sendiri.
  • Darah atau nanah yang keluar itu bukan karena perbuatannya atau hal yang disengaja.
  • Darah atau nanah yang keluar itu tidak mengalir dari tempatnya.

Yang Ketiga

Darah Ajnabi (bukan mahram) orang lain yang terkena pada tubuh kita, atau pada kain atau pada tempat sholat kita dengan syarat darah hanya sedikit dan hal ini akan dimaafkan (najisnya), asalkan bukan dari najis mughallazhah (najis berat) yakni : darah anjing dan babi. Jika hal itu berasal dari keduanya (anjing dan babi) atau berasal dari salah satu diantara keduanya, maka najis itu tidak dimaafkan (meskipun hanya sedikit).

Yang Keempat

Darah yang hanya sedikit keluar dari hidung atau darah yang keluar dari bagian-bagian tubuh seperti misalnya : mata, telinga dan lain jenisnya. (artinya selain dari tempat keluarnya kotoran ‘buang hajat/ air besar’).
Jika darah yang keluar itu dari hidung kita, sebelum kita melaksanakan sholat dan terus menerus hidung kita mengeluarkan darah, khusus dalam hal ini jika terjadi pendarahan terus-menerus maka diharapkan untuk berhenti (tidak melaksanakan sholat) dengan syarat kondisi waktu sholat yang masih panjang, (sebaiknya harus ditunggu dulu). Artinya hendaklah kita membersihkan dahulu darah tersebut, kemudian menyumbatnya dengan kapas atau kain atau jenis yang lainnya.

Yang Kelima

Darah yang keluar dari gigi/ gusi kita, bila tercampur dengan air ludah sendiri maka sholatnya tetap sah, dalam artian selama dia tidak menelan air ludahnya yang tercampur darah itu dengan sengaja (ketika di dalam melaksanakan sholat).

Yang Keenam

Di tanah atau tempat-tempat umum atau jalan-raya atau yang sejenisnya, dimana tempat tersebut memang diyakini kenajisannya, dengan syarat di tempat itu najisnya tidak jelas dan kita sudah berusaha untuk menghindari agar tidak terkena najis dari tempat tersebut. Maka hal ini akan dimaafkan.

Harap diperhatikan :Sesungguhnya dasar untuk menentukan sedikit atau banyaknya yang dimaksudkan dalam perihal najis itu adalah mengacu pada adat kebiasaan kita, artinya Jika ada keraguan darah tersebut banyak atau darah itu sedikit, maka dihukumkan sedikit dan insyaallah akan dimaafkan.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Islam itu adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Karena kita sebagai umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk memelihara diri dari segala kotoran sehingga diri ini menjadi suci dari najis-najis.

Islam juga adalah agama yang tidak membebani bagi umatnya dengan berbagai kesulitan. Seperti halnya : pengecualian terhadap najis yang dimaafkan tersebut dimana tidak mempengaruhi keabsahan sholat kita, dikarenakan kesulitan menghilangkannya atau menghindari terkena najis.

Wallahua’lam !

referensi : Ustad Ahmad Hasan (www.mutiarapublic.com)

No comments: